• info@apbmi.or.id
  • (021) 3858171
Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tujuan (anggaran dasar apbmi)

Mempersatukan PBM di indonesia untuk bisa saling berkomunikasi dan kerja sama dalam meningkatkan peranan pbm. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan usaha bongkar muat di indonesia guna menunjang pembangunan nasional. Membina dan menyalurkan cita rasa, karsa dan karya pbm demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Fungsi (anggaran dasar apbmi) meningkatkan kemampuan usaha dan kegiatan anggota. Meningkatkan mekanisme komunikasi dan informasi antar pbm dan pemerintah serta asosiasi lain yang terkait sehingga tercapai dan terselenggara suatu kerjasama yang harmonis dalam menunjang pembangunan nasional.

 

Usaha (anggaran dasar apbmi)

Memajukan usaha bongkar muat di seluruh indonesia sehingga mampu mandiri dan profesional yang efektif dan efisien. Membina dan mengarahkan anggota untuk mentaati ketentuan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Membantu anggota menciptakan iklim usaha yang stabil, mantap dan berkelanjutan. Menambah lapangan kerja.